Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membuka lelang jabatan tinggi pratama untuk mengisi formasi pimpinan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang masih kosong.
"Pendaftaran dibuka sejak tanggal 19 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin, di Banjarbaru, Ahad.
Ia mengatakan, lelang jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Banjarbaru dilakukan sesuai aturan dan ketentuan serta dilaksanakan secara terbuka tetapi bersifat terbatas.
Dijelaskan, peserta lelang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarbaru yang telah memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki pimpinan SOPD yang dilelang itu.
"Seleksi terbuka bagi seluruh ASN di lingkungan pemkot yang memenuhi syarat. Mereka yang memenuhi syarat adalah pejabat eselon II setingkat kepala bagian, sekretaris dan kabid," ucapnya.
Disebutkan, lelang jabatan dilakukan untuk mengisi pimpinan SOPD yang masih kosong karena belum diisi pejabat definitif dan sesuai ketentuan, pengisian harus melalui pelelangan jabatan.
Menurut dia, ada tujuh jabatan tinggi pratama yang masih kosong yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kominfo, serta Bappelitbangda.
Kemudian, Dinas Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan jabatan tinggi pratama di Inspektorat yang pejabatnya memasuki masa purna tugas per 1 Desember 2017.
"Setiap pejabat yang ingin mengikuti lelang hanya bisa melamar satu formasi dan satu formasi diperebutkan lima orang kemudian direkomendasi menjadi tiga orang kandidat," jelasnya.
Dikatakan, pejabat yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti lelang akan menjalani seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) jabatan tinggi pratama yang sudah terbentuk.
"Panitia seleksi sudah dibentuk terdiri dari tujuh orang baik internal maupun unsur eksternal pemkot. Mereka akan menyeleksi setiap peserta yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Ditambahkan, hasil seleksi pansel akan diserahkan kepada wali kota yang memiliki hak preogratif memutuskan siapa yang diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan tinggi itu.