Banjarbaru (ANTARA) - Proses lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dipertanyakan karena pelantikan pejabat dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang digaungkan.
Salah seorang peserta lelang JPT Pratama Irwan Jaya di Martapura, Selasa mengatakan, dirinya berada di urutan kedua pada seleksi terbuka hasil seleksi JPT Pratama Dinas Perkim Banjarbaru.
"Kami menerima dilantiknya peserta peringkat pertama Zabidi Anshari menjadi Kadis Perkim pada akhir Desember 2018, tetapi yang menjadi pertanyaan pelantikan kadis baru yang berada di urutan tiga," ujarnya.
Disebutkan, pergantian posisi Zabidi setelah yang bersangkutan memilih jadi pejabat fungsional karena sakit dan setelah pelantikan pejabat pada awal Mei 2019 ternyata posisinya dipercayakan kepada Muriani.
Ditekankan Kabid Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Banjar itu, pihaknya tidak ingin menggugat keputusan wali kota atas pelantikan tetapi mempertanyakan komitmen yang sebelumnya digaungkan.
"Saat sesi wawancara dengan wali kota, beliau menekankan pejabat yang terpilih berdasarkan dari nilai tertinggi dan sesuai sistem merit point sehingga yang dipilih adalah peserta nilai tertinggi," ucapnya.
Ia mengatakan, komitmen itu sesuai UU ASN nomor 5 dan PP nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN serta rujukan Permen PAN nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi Pratama.
Menurut dia, jika mengacu sistem merit point, setelah urutan pertama berhalangan urutan selanjutnya yang direkomendasikan dipilih menjadi Pejabat Tinggi Pratama, dalam hal ini Kepala Dinas Perkim.
"Semestinya, apabila mengacu pada hak preogratif wali kota maka harus ada dasar lain karena jika berpegang pada tiga aturan diatas seharusnya peserta urutan kedua yang sesuai urutan harus dilantik," kata dia.
Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Said Abdullah menegaskan, siapa pun yang terpilih dari tiga peserta yang direkomendasikan oleh pansel merupakan kewenangan wali kota sebagai kepala daerah.
"Kami merekomendasikan tiga nama dan wali kota memiliki hak preogratif menentukan siapa yang dipilih dan semua sesuai aturan termasuk ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Dikatakan Said yang juga Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, saat disampaikan ke KASN, tiga nama yang direkomendasi pansel dilihat bagaimana prosesnya kemudian dipersilahkan memilih tiga nama itu.
Selanjutnya, Komisi ASN juga tidak campur tangan menentukan satu nama dan surat rekomendasi dari komisi ASN isinya dipersilahkan pilih satu dari tiga nama dan bukan dari urutan nomor atau peringkat.
"Sebelum pelantikan Kadis Perkim, kami juga mengajukan dua nama ke KASN dan dipersilahkan memilih tetapi bukan berdasarkan nomor urut atau peringkat dan wali kota memilih sesuai hak preogratif," katanya.