Intinya masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,
Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, termasuk memasukkan aturan perlindungan tenaga kesehatan (nakes), hingga optimalisasi layanan kesehatan tanpa pembatasan.
"Pembahasan Raperda ini kini telah memasuki tahap akhir, sejumlah materi yang akan dimuat dalam perda telah dirumuskan, setelah Komisi I DPRD HSS melakukan studi komparasi berupa kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Sleman," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Rahmad Iriadi dalam keterangan usai rapat kerja bersama pihak eksekutif, di Kandangan, Selasa.
Diterangkan dia, dari hasil kunjungan kerja tersebut menjadi bahan dalam penyusunan substansi Raperda, supaya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah, pihaknya pun telah merumuskan 23 bab yang memuat 458 pasal dalam Raperda.
Baca juga: DPRD HSS harapkan tindak lanjut rencana pembangunan jembatan di Daha
Dan Raperda tidak hanya mengatur pelayanan kesehatan secara umum, tetapi juga mengakomodasi berbagai isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan penanganan penyakit menular seperti HIV dan tuberkulosis (TBC), kawasan tanpa rokok, hingga perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Salah satu prinsip yang ingin ditegaskan dalam regulasi tersebut adalah jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tanpa adanya pembatasan layanan.
“Intinya masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Berapa pun jumlah pasien yang datang, tenaga medis wajib memberikan pelayanan dan pembiayaannya tetap dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD HSS minta eksekutif perbanyak pelatihan buka peluang usaha
Dengan masuknya pembahasan ke tahap akhir, Raperda ini diharapkan dapat segera dituntaskan dan menjadi landasan hukum meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten HSS.
"Kita tinggal rapat gabungan komisi untuk penetapan perda, kita jadwalkan paling lambat bulan depan sudah dapat dirampungkan menjadi peraturan daerah (perda)," pungkas Rahmad.
Adapun sebelumnya dalam rapat kerja, Ketua Komisi I DPRD HSS Syarifudin dan anggota komisi bersama jajaran eksekutif menyelaraskan sejumlah ketentuan, yang nantinya akan dituangkan dalam perda.
Pewarta: FathurrahmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.