Banjarmasin (ANTARA) - Udtadz Haji Muhammad Ghazali Mukeri dalam pengajian rutin di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan masalah junub yang banyak berhubungan dengan kaum Muslim.
"Pasalnya seseorang Muslim dalam keadaan junub (tidak bersih dalam pengertian syari'ah) bisa menghalangi keabsahan ritual-ritual Islami," ungkap Ustadz Ghazali dalam tausyiahnya di hadapan jamaah Masjid Assa'adah tersebut Jum'at malam.
Dengan mengutip Hadits Rasulullah Muhammad saw, alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu menyebutkan, bahwa haram bagi orang yang junub atas lima perkara antara lain shalat dan menyentuh Al Qur'an, terlebih lagi membacanya.
Selain itu, berada di dalam masjid, lanjut pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kertak Hanyar,. Kabupaten Banjar, Kalsel atau Jalan A Yani km7 Banjarmasin tersebut.
Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin itu mengkaji ulang hal-hal yang menyebabkan seorang Muslim dalam keadaan junub antara lain habis melakukan hubungan seksual atau bermimpi melakukan hubungan seks.
Baca juga: Ustadz Hilal nyatakan peperangan melawan hawa nafsu berlanjut
Sebagai contoh seseorang yang tertidur dalam masjid bermimpi melakukan hubungan seks, orang itu harus segera keluar membersihkan diri dengan cara mandi junub sebagaimana syari'at Islam.
Ustadz Ghazali menambahkan, hal-hal yang terkadang ada anggapan sepele dalam menyentuh Al Qur'an dalam keadaan tidak bersih/suci.
"Oleh sebab itu, pengikut Mazhab Imam Syafi'i, bahwa walaupun seseorang tidak dalam keadaan junub, harus berwudhu terlebih dahulu sebelum menyentuh Al Qur'an. Karena mushaf Al Qur'an sama dengan kitab suci dan orang yang menyentuhnya pun dalam keadaan suci," tuturnya.
Baca juga: Ustadz Mahfudz nyatakan perbedaan tanda Kemahabesaran Allah
Karenanya, Ustadz Ghazali mengingatkan agar seorang Muslim betul-betul dalam keadaan bersih/suci sehingga ketika melakukan shalat misalnya sedang dalam perjalanan tidak masalah.
"Kalau tidak bisa mandi jumub karena ketiadaan air, maka mandinya wajib dengan cara tayamum. Misalnya orang yang tertidur di masjid mau tayamum, tidak boleh menggunakan debu masjid tersebut " demikian Ustadz HM Ghazali Mukeri.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026