Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, Ibnu Sina berpendapat, Provinsi Kalsel perlu Peraturan Daerah tentang reklamasi, yang dipasang pada eks lahan kegiatan pertambangan, guna menyelamatkan generasi bangsa mendatang dari ancaman bencana.
"Pasalnya pertambangan di provinsi kita, yang terdiri 13 kabupaten/kota, sudah tergolong carut marut dan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan," tandasnya dalam silaturahim ulang tahunnya ke-37 bersama Jurnalist Parliament Commonity (JPC) Kalsel, Rabu.
Sebagai salah satu contoh di kawasan pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia di daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel, cukup mengerikan, karena terdapat tiga "kawah raksasa" (lubang besar) menganga.
Begitu pula dari kegiatan pertambangan batu bara di wilayah timur Kalsel oleh PT Arutmin Indonesia, terdapat galian dalam dan lebar serta panjangnya mencapai ribuan meter, yang bisa menimbulkan bencana besar jika tidak segera dilakukan reklamasi.
Oleh sebab itu, perlu ada payung hukum terkait reklamasi, antara lain berupa Peraturan Daerah (Perda), lanjut anggota Komisi III DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertambangan dan energi serta lingkungan hidup tersebut.
"Dengan keberadaan Perda reklamasi diharapkan, dana jaminan reklamasi yang mengendap di pusat, nantinya bisa dikelola sendiri oleh daerah yang lingkungannya rusak, karena kegiatan pertambangan," tambah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalsel itu.
Karenanya pula, wakil rakyat dari PKS di DPRD Kalsel akan berupaya mengajak anggota dewan lainnya serta mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, untuk meluncurkan kembali gagasan membuat Raperda reklamasi.
"PKS Kalsel sekitar empat tahun lalu, pernah melemparkan wacana mengenai Raperda reklamasi, namun ketika itu belum mendapat respon. Kita berharap pada 2012, mengenai Raperda reklamasi mendapat respon, baik dari anggota DPRD Kalsel maupun Pemprov setempat," ujarnya.
Kalau ada pihak yang menganggap Raperda/Perda reklamasi terlambat, wakil rakyat dari PKS dan juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyatakan, tidak sependapat dengan anggapan tersebut.
"Ya, secara kenyataan dari segi waktu mungkin terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak berbuat sama sekali, guna menyelamatkan lingkungan serta generasi bangsa mendatang dari bencana," demikian Ibnu Sina./Sn/C