Banjarbaru (ANTARA) - PT Tunas Inti Abadi (TIA) berhasil menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik pada acara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 tahun 2023.
"Kami dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik," kata Direktur TIA Dadik Kiswanto di Banjarbaru, Minggu.
Baca juga: Ministry pushes bioprospecting to change perception on conservation
Diketahui TIA sebagai anak usaha dari PT ABM Investama Tbk (ABM) melakukan rehabilitasi dan reklamasi pada lokasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) tersebar di tiga titik di Kalimantan Selatan yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar.
Kemudian Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, serta kawasan hutan lindung di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan untuk turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang memiliki dampak panjang bagi lingkungan.
Hingga akhir 2022, TIA telah memegang empat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar kawasan wilayah izin usaha.
Adapun total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil dilakukan reklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65 persen dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Rehabilitasi dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Tanaman yang dipilih untuk ditanam di daerah rehabilitasi merupakan tanaman komoditas bernilai tinggi seperti karet, kemiri, durian, rambutan cempedak, dan jengkol.
Selain itu, terdapat juga tanaman endemik seperti mahoni dan ulin.
Baca juga: KLHK menangkan gugatan perkara karhutla di Barito Kuala
Dadik menyebut upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
Hal ini sejalan dengan semangat penerapan ESG yang dilakukan oleh induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi kepada 92 mitra KLHK atas kerja luar biasa karena dapat memberikan pandangan baru akan penerapan komitmen keberlanjutan.
Baca juga: KLHK launches S Kalimantan's Liang Anggang nursery
Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang seharusnya dikerjakan (beyond compliance).