Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang penghuni rumah kos yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita peralatan untuk menikmati barang haram itu.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Rabu mengatakan, pemilik sabu-sabu yang ditangkap petugas, Selasa (26/9) siang berinisial IR berusia 27 tahun.
"Pemuda bersangkutan terbukti telah menguasai dan menyimpan sabu-sabu sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar kapolres.
Menurut kapolres didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Madyo Pranowo, penangkapan tersangka IR berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka di rumah kosnya.
Informasi masyarakat tersebut juga menyebutkan rumah kos tersangka Jalan Ambon Komplek Klaus Reppe Kelurahan Loktabat Selatan sering dijadikan tempat pesta miras dan perbuatan asusila.
"Informasi itu ditindaklanjuti personel hingga mengamankan tersangka IR dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan peralatan untuk menikmati barang haram itu," ujar dia.
Dikatakan, pihaknya terus memproses kasus kepemilikan narkotika golongan I itu dan menjerat tersangka dengan ancaman hukumam berat karena telah melanggar UU narkotika.
"Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.
Dikatakan, pihaknya mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya agar bisa diambil tindakan.
"Kami mengharapkan masyarakat mau dan berani melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga pelaku bisa ditindak agar tidak merusak generasi muda," katanya.
Polisi Tangkap Penghuni Kos Miliki Sabu
Jumat, 29 September 2017 9:07 WIB
"Pemuda bersangkutan terbukti telah menguasai dan menyimpan sabu-sabu sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses lebih lanjut,