ETLE mobile handheld ini pengembangan dari sistem ETLE yang bisa dibawa oleh petugas di lapangan,"

Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mendapatkan 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld dari Korlantas Polri yang digunakan untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

"ETLE mobile handheld ini pengembangan dari sistem ETLE yang bisa dibawa oleh petugas di lapangan," kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar 
saat acara Asistensi pendistribusian ETLE mobile handheld dan pelatihan operator ETLE di Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Kamis.

Fahri menjelaskan keunggulan ETLE mobile handheld yang berbeda dari ETLE statis yakni menggunakan perangkat sejenis ponsel.

Baca juga: Polda Kalsel serahkan tersangka penggelapan jabatan dan TPPU ke jaksa

Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas maka petugas bisa langsung melakukan capture dan validasi data pemilik kendaraan sekaligus mencetak surat konfirmasi.

"Bukti tilang elektronik ini bisa diletakkan langsung di kendaraan pelanggar dan ada barcode untuk pembayaran dendanya," jelas Fahri.

Dia berharap petugas dapat memaksimalkan perangkat baru itu secara optimal termasuk Satlantas Polres jajaran yang juga mendapatkannya.

"Tentunya ini melengkapi 32 ETLE statis yang sudah ada, kami berharap masyarakat semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas dengan adanya ETLE yang pada akhirnya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban," tambahnya.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar menyerahkan ETLE mobile handheld kepada Satlantas jajaran yang diwakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono. (ANTARA/Firman)

Sementara Kasubditdakgar Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan ETLE mobile handheld sangat membantu kerja petugas di lapangan dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu dan 15.056 ekstasi

Kemudian mengurangi interaksi  yang tidak diinginkan antara petugas dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang sesuai aturan.



Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026