Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tersangka seorang pria berinisial MI (23) atas kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Pandawan.
"Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HST dan telah menetapkan seorang pria berinisial MI (23) sebagai tersangka," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Selasa.
Korban diketahui merupakan perempuan berusia 17 tahun dan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Maret 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pandawan.
Kapolres Jupri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima pesan WhatsApp dari korban pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan korban juga menyampaikan bahwa video hubungan mereka disebarkan melalui status Instagram menggunakan akun milik korban.
“Korban menyampaikan bahwa video tersebut disebarkan oleh pelaku karena tidak terima diputus hubungan oleh korban,” ujar Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres HST dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres HST melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Jupri menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku persetubuhan beserta barang bukti kasus tersebut sudah diamankan di Polres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.