Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan menyambut positif fatwa MUI Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melarang ajaran menyimpang dari Muhammad Asri atau dikenal dengan sebutan Kai Harum.
Ketua MUI Kalimantan Selatan KH Husin Nafarin di Amuntai, Kamis mengatakan, munculnya pelaku aliran sesat atau menyimpang ini bisa dijadikan alat politik untuk upaya memecah Umat Islam.
"Khawatirnya jika aliran sesat dijadikan alat politik untuk memecah belah Umat Islam hendaknya masyarakat jangan mudah percaya terhadap aliran yang tidak sesuai Syariat Islam," ujar Husin Nafarin.
Husin Nafarin mengatakan, pengamalan Ajaran Islam harus sesuai dengan Syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tata cara untuk beribadah kepada Allah SWT.
Menurutnya ada beberapa sebab sehingga muncul aliran sesat yakni pelaku tidak memahami Ilmu agama dengan baik dan benar, selain itu karena motif ingin terkenal di masyarakat serta motif politis memecah belah persatuan Umat Islam.
Menghadiri Peringatan 1 Muharram di Mesjid Ash Shamadiyah Desa Pinang Habang pada Kamis Malam, Husin menyambut positif keluarnya Fatwa MUI Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 405/MUI HSU/IX/2017 yang berisi empat fatwa terkait sosok dan ajaran Kai Harum dan keberadaan Majelis Taklim dan Dzikir yang dipimpinnya di Desa Cempaka Kecamatan Amuntai Selatan.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa sosok Kai Harum bukan ulama, ustadz atau habaib seperti pengakuannya karena yang bersangkutan tidak mengerti Ilmu Agama Islam, seperti tata cara menghadap Qiblat, hukum berjabat tangan dengan bukan Muhrim, bahkan Kai Harun tidak mewajibkan Sholat Jum'at.
Melalui fatwa tersebut MUI melarang atau mengharamkan Umat Islam mengikuti ajaran Kai Harum dan meminta masyarakat lainnya untuk menahan diri dari melakukan perbuatan anarkis terhadap Kai Harum dan pengikutnya.