Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bekerja sama dengan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan tes urine kepada karyawan Pengadilan Negeri setempat.
"Tes urine ini merupakan salah satu program unggulan BNK Kotabaru hasil kerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam menangkal peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten, Burhanudin, melalui Sekretaris BNK, AKP Sigit Chahyono, di Kotabaru, Kamis.
BNK menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Kotabaru, yang meminta kepada BNK Kotabaru untuk dilakukan tes urine terhadap seluruh karwayannya, baik yang berstatus PNS maupun pegawai kontrakan.
Ia berharap, langkah yang baik itu dapat dicontoh bagi instansi lain, baik lembaga pemerintah maupun swasta, sebagai salah satu usaha dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kerja masing-masing.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Darwanto, mengemukakan tes urine bagi hakim, dan seluruh karyawan Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan kebijakan dari lembaganya yang menginginkan agar seluruh karyawan bersih.
"Untuk mewujudkannya, perlu dilakukan tes urine dengan menggandeng BNK Kotabaru," terangnya.
Tes urine ini, lanjut Kepala Pengadilan negeri Kotabaru, dilakukan secara mendadak dan tidak diketahui oleh karyawan sebelumnya.
"Seluruh karyawan Pengadilan Negeri Kotabaru baik yang berstatus PNS maupun yang kontrak menjalani tes urine," tambah Darwanto.
Sementara itu, jumlah karyawan PNS dan kontrak Pengadilan Negeri Kotabaru sebanyak 32 orang, dan hasil tes urine negatif.
Sebelumnya, BNK juga telah melakukan tes urine kepada anggota TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Darat, Kepolisian, siswa SMAN 1 Kotabaru, dan yang lainnya.