Kalimantan Selatan yang kaya beragam hasil tambang perlu segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) pertambangan umum, yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat periode 2004 - 2009.
Hal itu dikekumakan Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel dalam diskusi refleksi akhir tahun 2011 yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi itu, mengungkapkan, rencana revisi Perda pertambangan umum tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011, yang juga merupakan inisiatif lembaga legislatif provinsi setempat.
Namun dalam perjalanannya, justru rencana revisi Perda 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan di Kalsel, yang menjadi pembahasan DPRD Kalsel, yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi III.
Sedangkan rencana revisi Perda pertambangan umum yang sudah masuk Prolegda 2011 tidak menjadi pembahasan dan terpaksa masuk dalam Prolegda 2012, ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari PKS itu.
"Memang rencana revisi Perda pertambangan umum 'tidak seksi' dibandingkan rencana revisi Perda 3/2008 yang seakan sekonyong-konyong muncul, untuk segera dilakukan pembahasan, walau tak masuk Prolegda 2011," lanjut anggota Komisi III yang juga membidangi lingkunan hidup.
Padahal, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kalsel itu, Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), bukan cuma sebagai dasar dari rencana revisi Perda pertambangan umum, tapi merupakan "peluang emas" bagi daerah.
"Yang dimaksud dengan peluang emas, yaitu daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa tambang, dapat melakukan moratorium, untuk menata kembali usaha pertambangan di daerahnya masing-masing," katanya.
Pasalnya usaha pertambangan di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel belakangan terkesan kurang tertata dengan baik dan benar, sehingga perlu penataan agar tidak makin memperparah kerusakan lingkungan hidup.
"Untuk penataan usaha pertambangan tersebut, antara lain perlu regulasi, seperti Perda pertambangan umum yang telah direvisi atau disempurnakan. Karena Perda pertambangan umum itu ada, sebelum keluarnya UU 4/2009," demikian Ibnu Sina.
Diskusi yang digelar Fraksi PKS itu dengan topik, "Perkembangan Politik, Ekonomi, Dosial di Kalsel dan Keberpihakan Anggaran Kepada Masyarakat Kecil"./shn/C