...karena masih pendalaman dari aspek hukum."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Rabu, menunda mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan ternak bantuan pemerintah provinsi setempat, untuk dijadikan peraturan daerah.
Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) ternak bantuan yang Panitia Khusus (Pansus) nya diketuai H Puar Junaidi dan beberapa kali tertunda itu, semestinya 28 Mei 2014 atau bersamaan pengesahan Perda Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin itu, Ketua DPRD Provinsi tersebut mengemukakan alasan penundaan pengesahan antara lain karena masih pendalaman dari aspek hukum.
Namun Kolonel Infantri purnawirawan itu tidak menyebut atau merinci aspek hukum yang masih didalami Pansus pengelolaan ternak bantuan tersebut, sehingga mengalami penundaan pengambilan keputusan persetujuan untuk dijadikan Perda terhadap Raperda tersebut.
Oleh sebab itu agenda rapat paripurna dewan 28 Mei 2014 hanya pengambilan keputusan persetujuan terhadap Raperda PBR untuk dijadikan Perda tentang BPR di Kalsel, yang keduanya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
"Karena Pansus belum selesai melakukan pembahasan Raperda ternak bantuan tersebut, dan memerlukan pendalaman materi dari aspek hukum, sehingga untuk pengesahan dijadwalkan kembali pada Juni 2014. Mudah-mudah Juni tersebut pembahasan Raperda itu selesai," demikian Nasib Alamsyah.
Sebelumnya Ketua Pansus Raperda pengelolaan ternak bantuan H Puar Junaidi menyakan, pembahasan Raperda tersebut tidak mesti buru-buru, karena sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang ternak bantuan itu.
"Kita berharap sebelum melanjutkan pembahasan Raperda ternak bantuan itu, persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan terlebih dahulu. Kita tak ingin masalah hukum yang berkaitan bantuan ternak masa lalu, akan menjadi masalah kami," ujarnya.
"Dikhawatirkan kami bisa dianggap sekongkol untuk menghilangkan permasalahan masa lalu, karena menyetujui begitu saja terhadap Raperda pengelolaan ternak bantuan sebagai pengganti atau perubahan Perda Nomor 2 tahun 2010," tandasnya.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyarankan, sebagiknya permasalahan yang berkaitan dengan Perda 2/2010 tentang bantuan ternak dari Pemprov tersebut diputihkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Sebab tanpa diputihkan, dikhawatirkan permasalahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan menjadi masalah hukum, dan berdampak kepada anggota DPRD/Pansus Raperda pengelolaan ternak bantuan ini," demikian Puar Junaidi.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.