Banjarmasin (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Batulicin Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel) dan BPJS Ketenagakerjaan melindungi keselamatan dan kesejahteraan nelayan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani mewakili Kepala DKP Kalsel Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa penguatan perlindungan keselamatan ini menjadi pembelajaran dari musibah kecelakaan kerja yang terjadi dua bulan lalu.
Baca juga: BPMHP Kalsel cetak SDM berkwalitas lewat kerja sama intensif dengan kampus
"Melalui kerja sama tersebut, DKP Kalsel memastikan para nelayan memperoleh jaminan perlindungan penuh saat bekerja di laut," kata Syarwani dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.
Upaya ini, dikatakan Syarwani, merupakan langkah strategis sebagai respons cepat atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan pelabuhan setempat.
Menurut Syarwani, peristiwa tersebut sempat menimpa seorang nelayan saat menyiapkan bahan bakar pada dua bulan lalu.
Ia menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan terbukti penting dalam menangani situasi darurat, terutama nelayan yang menjadi korban kecelakaan kerja yang selamat maupun yang meninggal dunia, maka seluruhnya telah menerima hak perlindungan sesuai ketentuan.
“Untuk proses klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut sudah selesai semuanya. Atas kejadian itu, saat ini seluruh nelayan di Batulicin sudah dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syarwani.
Baca juga: DKP Kalsel serahkan SPPT SNI, guna tingkatkan mutu produk unggulan daerah.
Selain jaminan kerja, pihak UPTD juga memperketat aspek legalitas dan keselamatan fisik sebelum kapal diberangkatkan. Ia mengingatkan nelayan agar tidak memaksakan diri melaut tanpa dokumen lengkap, terutama Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Syarwani menegaskan Kesyahbandaran memiliki otoritas penuh untuk menahan penerbitan SPB apabila kondisi cuaca tidak bersahabat. Jika gelombang tinggi terjadi, SPB tidak akan dikeluarkan demi keselamatan nelayan.
“Nelayan yang tetap melaut tanpa surat persetujuan harus menanggung sendiri risikonya. Kami tidak menyarankan tindakan tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, SPB merupakan dokumen negara yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran sebagai legalitas hukum mutlak, memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan laut sebelum berangkat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Baca juga: DKP Kalsel melalui BPMHP optimalisasi layanan mutu perikanan
