Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan program tera ulang terhadap 35 ribu alat ukur, timbangan dan perlengkapan lainnya milik pelaku usaha sepanjang 2025.
"Kita optimis bisa mencapai hingga 40 ribu lebih, karena dua bulan jelang penutup tahun telah mencapai di 35 ribu lebih," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muhtezar di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan jumlah IKM terverifikasi SIINas
Menurut dia, program ini dalam rangka menjamin kepastian standar alat ukur dan alat timbang dan lainnya untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.
"Keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat. Jika alat timbang tidak sesuai standar, maka ada potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah hadir dengan program ini untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi," ujarnya.
Diungkapkan Tezar, panggilan akrabnya, setiap alat ukur yang sudah di tera ulang diberikan Cap Tanda Tera (CTT).
"Program ini gratis, tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sebagai kota yang sudah meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI selama tiga tahun berturut-turut, kata Tezar, gerakan program ini diintensifkan.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin bentuk Sub Pangkalan LPG 3 kg
"Bahkan merambat ke alat timbang elektrik pada sektor usaha apoteker," ujarnya.
Dikatakan dia, tera ulang akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.
"Kami juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan," ucapnya.
Pemerintah pun, kata dia, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.
"Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin," demikian katanya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin fasilitasi sertifikasi halal gratis usaha jasa boga
