Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Selasa mengatakan tersangka As ditangkap pada Senin malam bersama barang bukti berupa ponsel samsung hasil curian.
"Pelaku diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah tempat dan berhasil kita amankan pada Senin malam," ucap Hardiono.
Diantaranya pencurian di Kecamatan Haruai dan Toko Syifa Phone cell Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Tersangka As merupakan warga Desa Garagata Kecamatan Jaro dan saat ini diamankan di mapolres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mengungkap para pelaku serta barang bukti lainnya," jelas Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko.