Apresiasi ini disampaikan dalam acara Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan tema Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel jadikan ojol sebagai sahabat
Selain Wakapolda Kalsel dan Kabid Dokkes Polda Kalsel, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Banjarmasin AKBP dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F., Ketua PERSI Kalsel Dr. dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT(K), Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., C.M.C., dan dr. Gabril Taufik Badri, Sp.PD., FINASIM selaku moderator.
Wakapolda Kalsel menyampaikan simposium ini digelar terkait cara memediasi permasalahan di bidang etik agar mengedepankan upaya yang bersifat restorative justice atau mediasi dan konsultasi.
Golkar menyanjung inovasi berupa Unit Mediasi yang diciptakan Kabid Dokkes yang menjadi percontohan nasional, yang dianggap strategis dan efisien dalam hal penyelesaian hukum yang berkaitan dengan tujuan hukum dan pemanfaatan hukum.
"Kalau penegakan hukum itu yang terjadi adalah win lose atau kalah menang, sementara disini itu tidak. Selain pihak-pihak yang bersengketa itu menang dan menang, namun terjadi Restorative justice terhadap pihak-pihak yang bersengketa," jelas Golkar.
Baca juga: Kapolres Tanah Laut perintahkan patroli daerah rawan banjir dan longsor

Baca juga: Polda Kalsel sita empat alat berat dari aktivitas tambang ilegal
Sementara Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan Bid Dokkes Polda Kalsel.
Kabid Dokkes menuturkan, pembahasan dalam Simposium kali ini terkait penyelesaian permasalahan di Rumah Sakit yang berpotensi menjadi berdampak hukum melalui Unit Mediasi Komite Etik Hukum dan Rumah Sakit dengan cara mediasi atau berbasis Restorative.
Sebagai percontohan nasional, semua ini terhubung dengan Pusdokkes dan jajaran, Rumah Sakit Bhayangkara dan Bid Dokkes seluruh Indonesia juga telah masuk dalam link yang ada.
"Ini informasi yang diharapkan disebarkan luaskan, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di Rumah Sakit yang berdampak hukum melalui perangkat yang sudah ada," pungkas Kabid Dokkes.
"Jadi komite etik dan hukum ditambahkan fungsi mediasi, yang dimana komite etik dan hukum itu ada di Rumah Sakit seluruh Indonesia," tambahnya.
Yandiko menjelaskan dalam Unit Mediasi di Rumah Sakit selain menyediakan SOP dan tempat, juga ada pelaksana yaitu mediator-mediator yang sudah terverifikasi, terlatih dan secara legalitas sudah menyandang sertifikat mediator.
Baca juga: Polhukam kemarin dari ekstasi jaringan Fredy hingga penyelidikan tambang
Video:
