Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kebijakan penataan ruang laut secara terintegrasi.guna menjaga keseimbangan antara aktivitas perikanan tangkap, budidaya, dan kegiatan lain di kawasan pesisir dengan aspek lingkungan, sosial, dan hukum.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, DKP menjelaskan bahwa sejak 2023 pemerintah provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (PERDA RT-RWP), yang mencakup wilayah darat dan laut secara menyeluruh.
Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa zonasi laut telah dipetakan berdasarkan potensi alam dan pemanfaatan ekonomi. Zona tangkap, pariwisata, konservasi, hingga keamanan pertahanan telah ditetapkan secara jelas.
Baca juga: DKP Kalsel gelar edukasi dan mitigasi lindungi wilayah pesisir
Dengan kewenangan pengelolaan laut dari 0 hingga 12 mil laut, DKP memastikan aktivitas di laut memiliki legalitas dan tidak saling bertumpang tindih.
“Kami memiliki seksi penataan dan sudah memplot zonasi ruang laut berdasarkan potensi dan pemanfaatannya, termasuk zona tangkap, pariwisata, konservasi, keamanan pertahanan, dan lainnya," ujar Rusdi Hartono
Untuk memastikan kebijakan penataan ruang laut tidak hanya berlaku di kertas, DKP Kalsel rutin melaksanakan sosialisasi Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dan melibatkan nelayan tradisional, pelaku usaha perikanan, hingga pemerintah daerah.guna memastikan semua pihak paham aturan, tahu batas ruang yang boleh dimanfaatkan, dan tahu prosedur pengajuan izin.
Sosialisasi dilakukan secara langsung di lokasi pesisir, melalui forum diskusi, pelatihan singkat, dan pameran informasi. Peserta diajak memahami pentingnya legalitas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keberlangsungan sumber daya laut.
Baca juga: DKP Kalsel terapkan hybrid engineering untuk rehabilitasi ekosistem pesisir
“Setiap tahun kami melakukan sosialisasi KKPRL, baik kepada nelayan, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah. Kami ingin semua aktivitas di laut memiliki kejelasan hukum, sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang,” jelas Rusdi.
Rusdi menambahkan, nelayan tradisional mendapat fasilitas khusus: pengajuan konfirmasi KKPRL tidak dikenakan biaya. Namun bagi pelaku usaha berskala komersial, prosedur tetap diwajibkan. Mereka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Selain fokus pada aspek legal dan tata ruang, DKP juga mendukung mitigasi bencana di wilayah pesisir, khususnya untuk mengantisipasi dampak seperti abrasi, banjir rob, dan sedimentasi. Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan DKP Kalsel telah membangun sejumlah infrastruktur pendukung, seperti tanggul, penahan gelombang, dan siring.
DKP Kalsel juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam perencanaan ruang laut. Oleh karena itu, pengajuan proposal kegiatan oleh masyarakat maupun pelaku usaha harus disertai dengan data ekosistem, potensi dampak, serta rencana pemanfaatan yang jelas.
Baca juga: DKP Kalsel musnahkan 900 telur penyu ilegal
Dengan kebijakan penataan ruang laut yang telah berjalan, DKP berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjalankan kegiatan secara legal dan terencana.
“Kami terus mengingatkan bahwa laut kita ini harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan legalitas. Aktivitas boleh beragam, tapi semuanya harus terdaftar dan terdokumentasi dengan baik,” tegas Rusdi Hartono.
Upaya ini diharapkan akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, meningkatkan perlindungan lingkungan laut, serta menciptakan tata kelola kelautan yang transparan dan berkeadilan.
