Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga pengedar obat terlarang jenis Dextro dan Double L di kota setempat.
"Tiga pelaku yang kami amankan berinisial JM (45), RS (42) dan KY (45) semuanya warga Banjarmasin," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar obat-obatan yang disalah gunakan pemakaiannya itu bermula dari ditemukannya 10 butir obat Dextro warna kuning dari seorang warga berinisial SB saat razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polsek KPL.
Dari hasil intrograsi terhadap SB seorang penyalahguna obat Dextro tersebut mengaku mendapatkan obat yang sudah dicabut izin edarnya itu dari temannya berinisial KY.
Petugas pun langsung menciduk KY di kawasan Banjarmasin Selatan dengan barang bukti obat Dekstop warna biru sebanyak 440 butir dan obat Dextro warna kuning sebanyak 200 butir serta obat Double L sebanyak 55 butir.
"Kami juga temukan uang Rp604.500 diduga hasil penjualan obat, yang mana dari keterangan KY obat tersebut didapat dari pasangan suami istri JM dan RS," papar Polwan yang akrab disapa Susi itu dan memimpin langsung penangkapan.
Atas sejumlah barang bukti ratusan butir obat terlarang tersebut, penyidik Polsek KPL menjerat ketiga tersangka yaitu JM, RS dan KY dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu, karena telah menjadi atensi pimpinan sebagai salah satu prioritas penegakan hukum yang tegas bagi para pengedar Narkoba," tutur wanita lulusan Akpol angkatan 2005 itu.