Kotabaru (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan perubahan kedua atas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali, menyampaikan. sebanyak 22 Propemperda sudah dilakukan perubahan pertama dan sudah diparipurnakan pada 10 Juni 2025 lalu.
Baca juga: DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati batalkan dua raperda
"Perubahan kedua kali ini atas dasar usulan Pemkab Kotabaru perihal penyampaian Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah," kata M Lutfi Ali di Kotabaru, dilaporkan, Selasa.
Ia menambahkan, untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melaksanakan ketentuan pasal 94 dan 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Untuk selanjutnya perubahan kedua Propemperda 2025 ini akan ditetapkan pada surat keputusan DPRD Kotabaru tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 di tambahkan dengan Raperda perubahan atas pajak daerah dan retrebusi daerah.
Baca juga: DPRD HSS tekankan pentingnya aspirasi masyarakat rumuskan kebijakan daerah
Ia berharap, kepada seluruh SKPD teknis mengkoordinir Propemperda ini di lingkup pemerintah Daerah Kotabaru karena sangat penting guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
