Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melindungi secara hukum motif sasirangan bamara di Kota Banjarmasin lewat pencatatan sertifikat hak cipta.
"Kami menyerahkan 25 sertifikat pencatatan ciptaan motif sasirangan bamara kepada Wali Kota Banjarmasin," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Kemenkum kawal Posbankum di seluruh desa se-Kabupaten HSS
Selain kepada Wali Kota, sertifikat tersebut juga diserahkan untuk Ketua Dekranasda serta para pemenang lomba desain motif sasirangan di acara Bamara Fair 2025 di halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Anton menyebut sertifikat itu sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap karya intelektual masyarakat Banjarmasin.
Melalui penyerahan sertifikat itu, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektualnya, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kabupaten HSS capai 100 persen pembentukan Posbankum
"Ini menjadi bukti dukungan Kemenkum terhadap upaya pemerintah daerah dalam melestarikan sekaligus melindungi warisan budaya lokal," jelas Anton.
Sementara Wali Kota Banjarmasin M Yamin mengapresiasi langkah Dekranasda Banjarmasin yang berkolaborasi dengan Kemenkum aktif mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual.
Dia menyatakan dengan adanya sertifikat ini maka motif sasirangan tidak hanya menjadi identitas budaya tetapi juga terlindungi secara hukum sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum fasilitasi harmonisasi aturan disiplin ASN Kabupaten Tapin
