"Ombudsman hanya meminta klarifikasi kepada Disdik Kalsel tentang informasi yang didapatkan bukan tuduhan, karena Pungli itu nyata dan dananya sudah digunakan untuk berbagai keperluan, karena itu yang dilakukan Ombudsman adalah mengklarifikasi kepada Disdik," katanya.
Dengan begitu, harapannya agar Disdik mendalami kebenarannya kalau tidak benar disampaikann ke Ombudsman.
Menurut dia, saat klarifikasi langsung hal tersebut sudah disampaikan pihak Disdik bahwa tidak benar, tapi Disdik tentu saja tidak semata tertuju pada kepala disdik sehingga perlu pendalaman atas informasi tersebut.
Sehingga dengan begitu posisi Ombudsman hanya mengklarifikasi kebenaran bukan menuduh, tegasnya.
Menurut Majid, menindaklanjuti klarifikasi langsung pihak Disdik tertanggal 18 Juli 2017 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, pihak segera melayangkan surat yang intinya ingin menyampaikan sejumlah saran sebagaimana sudah disampaikan saat klarifikasi langsung.
Saran tersebut yakni pihak Disdik membuat surat edaran kepada semua kepala sekolah yang telah memungut biaya masuk dalam atas nama apapun untuk mengembalikan dana pungutan tersebut.
Kemudian agar membuka Posko Pengaduan dan membuka partisipasi masyarakat untuk melapor apabila ada sekolah yang memungut biaya masuk PPDB dan memberikan perlindungan kepada orang tua dan masyarakat yang melapor agar anaknya tidak mengalami diskriminasi.
Selain itu, agar mencarikan solusi atas sejumlah anak yang ditolak masuk sekolah karena tidak mampu membayar sehingga anak tetap melanjutkan sekolah dan tidak memilih berhenti.
Kemudian agar proses pengembalian dana pungutan dilakukan dalam suatu acara sehingga menjadi efek jera atau peringatan bagi sekolah lain, bagi sekolah yang sudah memungut agar diberi teguran atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdik harus proaktif merespon berbagai kekurangan sarana, fasilitas dan sebagainya sehingga itu tidak dibebankan kepada siswa atau orang tua siswa, demikian Noorhalis Majid.
Penyidik Tim Saber Pungli Polda Kalsel telah menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMAN 10 Banjarmasin sebagai tersangka kasus dugaan pungutan terhadap calon siswa baru.
"Kepala Sekolah berinisial MG dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum MK, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana.
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang
No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
"Pelaku menyalahgunakan wewenang dengan memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan modus sumbangan yang janjinya sang anak diterima di sekolah tersebut," ucap Kapolda saat ekspos barang bukti di Mapolda Kalsel.
OTT Tim Sapu Kalsel berlangsung Senin (17/7) atas laporan adanya pungutan tidak sah yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dengan modus sumbangan, kata Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo.
Sumbangan yang dibayarkan orang tua murid kepada pihak sekolah bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga terbesar Rp5.000.000, pungutan dibayarkan orang tua murid kepada panitia PPDB jalur off line 1 pada 17 sampai 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp18.520.000.
Sementara untuk jalur off line 2 pada 19 sampai 22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp93.500.000.
Pokja yang terdiri dari gabungan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum dan Ombudsman Provinsi Kalsel, itu saat melakukan OTT berhasil menyita sejumlah dokumen untuk barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi pembayaran sumbangan, satu lembar amplop bertuliskan uang s.k.l. Ramadama Anam ratus, uang sebesar Rp5.080.000, buku catatan pembayaran yang dilakukan oleh orang tua murid.
Selanjutnya, buku rekening tabungan Bank Kalsel dengan nomor rekening 001.03.28.08822.9 atas nama MK dengan jumlah uang Rp112.020.000 serta satu lembar daftar siswa jalur off line.