Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DMI Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mas'unah Hanafi mengungkapkan sebagian besar tanah wakaf di Provinsi Banua, termasuk tanah yang digunakan untuk masjid, belum memiliki sertifikat atau alas hukum yang sah.
Mas’unah di Banjarmasin, Senin, mengharapkan seluruh tanah wakaf dapat disertifikasi guna memberikan kepastian status hukum.
Baca juga: DMI Kalsel anjurkan masjid ramah lansia dan disabilitas
“Kita mengharapkan semua tanah wakaf bersertifikat, baik itu berupa tanah masjid maupun langgar atau mushola serta tanah wakaf lainnya,” ujar Mas’unah usai menghadiri Penyuluhan Masjid Ramah Lansia dan Disabilitas.
Menurut dia, jumlah pasti tanah wakaf yang belum bersertifikat tidak diketahui secara pasti karena bukan kewenangan bidang.
Namun, ia memperkirakan berjumlah mencapai ribuan bidang tanah, mengingat sebaran masjid cukup banyak di 13 kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel.
Baca juga: JK: Masjid di Indonesia perlu perhatian lebih dari pemerintah
“Di Kota Banjarmasin saja diperkirakan ada ratusan masjid tersebar pada lima kecamatan, mulai Banjarmasin Tengah, Utara, Selatan, Timur hingga Barat,” kata mantan aktivis PII Wati dan HMI Wati tersebut.
Mas’unah menyarankan agar pengurus masjid maupun nazhir tanah wakaf berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat serta Kantor Pertanahan dalam mengurus sertifikasi.
Ia menegaskan, legalitas tanah wakaf penting untuk menjaga keberadaan masjid, mushola, maupun fasilitas ibadah lain agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
Baca juga: Pemkab HSS salurkan infak dan sedekah untuk Palestina
