Rantau (ANTARA) - Alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada 2026 diperkirakan berkurang menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Tapin Sufiansyah mengatakan sejumlah pos TKD yang akan terkena efisiensi antara lain TKD infrastruktur, TKD otonomi khusus, TKD yang belum dirinci penggunaannya, serta TKD yang tidak diarahkan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin rancang efisiensi anggaran 30 persen pada 2025
“Dana yang terkena efisiensi ini akan dimasukkan ke dana pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Sufiansyah menyebutkan, Pemkab Tapin akan melakukan penyesuaian program dan kegiatan dalam APBD 2026 agar sejalan dengan kebijakan efisiensi tersebut.
“Efisiensi akan berlaku di semua kegiatan dan SKPD,” tambahnya.
Ia mengungkapkan langkah efisiensi bukan hal baru. Tahun sebelumnya Pemkab Tapin telah meminta SKPD melaksanakan kegiatan di dalam daerah atau melalui pertemuan virtual, serta mengurangi acara seremonial untuk menekan belanja daerah.
Kebijakan efisiensi ini diperkirakan memengaruhi pola pembangunan di daerah, kata Sufiansyah, terutama proyek-proyek fisik yang bersumber dari TKD.
Baca juga: Bank Kalsel lakukan efesiensi komisaris dan direksi
"Namun, pemerintah daerah menekankan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas meskipun ruang fiskal semakin terbatas," katanya.
