Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menangkap warga Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara MR (36) dugaan membawa kabur skuter metik milik koran SU (41) warga Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan awalnya pelaku meminjam skuter metik korban untuk bertemu seseorang namun pelaku tak kunjung kembali dan nomor telepon MR tidak aktif lagi.
Baca juga: Warga Desa Ribang diciduk bawa kabur motor kawan
"Pelaku kita tangkap di Kota Pelaihari pada Rabu dinihari bersama barang bukti satu ini skuter metik," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo setelah mendapat laporan dari korban soal raibnya motor metik skuter miliknya.
Sebelum peristiwa naas tersebut korban dan pelaku pergi ke perusahaan jasa transportasi di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Sesampainya di tujuan pelaku meminjam motor korban untuk urusan pribadi namun dibawa kabur hingga ke Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut
Baca juga: Sempat kabur, Polres Tabalong sita 14,89 gram sabu milik pelaku
Saat ini pelaku MR menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa sebuah skuter metik warna hitam beserta STNK.
