Kandangan (ANTARA) - Seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama atas raperda tersebut, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan dan Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi, di Kandangan, Kamis.
“Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, penuh kesungguhan, dan didasari oleh semangat kolaborasi yang sangat baik,” kata bupati.
Baca juga: DPRD HSS rapat gabungan komisi bahas pajak daerah dan desa wisata
Lebih lanjut, bupati pun menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas kepala daerah.
Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam merancang langkah-langkah pembangunan yang inklusif, merata, dan berkeadilan.
“Kami meyakini bahwa persetujuan bersama ranperda RPJMD ini bukti nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan visi ‘Membangun Desa, Menata Kota, untuk Mewujudkan HSS yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (SEMANGAT)’ secara terarah dan sistematis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menitipkan harapan agar dokumen ini tidak hanya menjadi rencana di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Baca juga: APBD-P HSS ditargetkan meningkat sebesar 7,44 persen dari APBD murni 2025
“Mari kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan banua yang kita cintai bersama,” ajaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, mengatakan persetujuan Raperda RPJMD menjadi Perda, sudah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan disepakati oleh tujuh fraksi-fraksi DPRD HSS.
Pihaknya pun berharap RPJMD 2025-2029 yang memuat visi dan misi kepala daerah lima tahun, dapat dilaksanakan dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat HSS.
