Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024
Kesepakatan dilakukan Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera melalui penandatanganan berita acara penetapan perda pada rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa.
"Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sehingga bisa disahkan," ujar Wali Kota Erna Lisa Halaby.
Menurut Lisa, seluruh jajaran Pemkot Banjarbaru menjalankan menjalankan pemerintahan dengan baik termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Oleh karenanya, Erna Lisa Halaby bersyukur atas penetapan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilakukan DPRD melalui rapat paripurna di lembaga legislatif tersebut.
Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, pembahasan atas raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dilakukan sesuai tahapan di lembaga legislatif itu.
"Pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran dan tim anggaran Pemkot Banjarbaru sehingga bisa disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna," katanya.
