Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menyusun produk hukum daerah tahun 2025 dan melatih aparatur melakukan penyusunan produk hukum yang disiapkan pemerintah daerah itu.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Ikhwansyah di Martapura, Selasa mengatakan, pelatihan dalam bentuk bimbingan teknis diberikan kepada aparatur di SKPD, kecamatan dan Setda.
Baca juga: Bupati Banjar dorong Perda RPJMD tingkatkan kualitas pembangunan
"Aparatur di SKPD, kecamatan dan sekretariat daerah diberi bimbingan teknis terkait penyusunan produk hukum daerah sehingga sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ujar Asisten III Setdakab Banjar itu.
Menurut Ikhwansyah, bimbingan teknis bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat ASN di lingkup Pemkab Banjar terkait tata cara dan substansi dalam penyusunan peraturan kepala daerah.
Ikhwansyah menjelaskan, produk hukum harus melalui tahapan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan mulai dari perencanaan dan penyebarluasan produk hukum tersebut.
"Bimbingan teknis ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan komitmen bersama sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebijakan penyelenggara pemerintahan daerah," ucapnya.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Banjar diikuti oleh perwakilan dari 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Banjar, ASN 20 kecamatan, serta unsur sekretariat daerah.
Baca juga: Bupati Saidi apresiasi DPRD atas pengesahan perda pertanggungjawaban APBD
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Rizqi Amaliah Eka Safitri, menjelaskan kegiatan itu adalah bagian dari upaya pembinaan penyusunan produk hukum daerah.
"Materi yang disampaikan mencakup penyusunan keputusan bupati, keputusan sekretaris daerah, serta peraturan bupati dan peraturan daerah yang dibuat mengacu aturan dan ketentuan," katanya.
