“PSU Perumahan ini seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik. Fasilitas ini bagian penting dari pembangunan permukiman yang berkualitas,” kata Sekretaris Dinas Provinsi Kalsel Rusidah di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Kelurahan Mantuil jadi contoh tangani kawasan kumuh di Kalsel
Berdasarkan data terbaru sekitar 1.935 rumah yang tersebar pada 13 kabupaten/kota, hanya 568 unit rumah yang sudah penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah setempat, sedangkan 1.377 rumah lagi belum menyelesaikan proses itu.
“Pemenuhan PSU Perumahan ini merupakan upaya untuk memberikan hak hunian yang layak dan lingkungan yang sehat kepada masyarakat,” ucap Rusidah.
Dalam rangka percepatan penyerahan PSU tersebut, Disperkim Kalsel menggelar rapat koordinasi melibatkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Inspektorat Daerah Kalsel, BPKAD Kalsel, BPKAD dan Disperkim pada 13 kabupaten/kota.
Dalam rakor itu, Disperkim Kalsel meminta 13 kabupaten dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan serah terima PSU dari pengembang.
Baca juga: Satgas Penataan Kota evaluasi pelaksanaan kegiatan 2024
Rusidah mengungkapkan, dari 13 kabupaten/kota, Hulu Sungai Selatan menjadi satu-satunya kabupaten yang telah 100 persen menyelesaikan PSU, ini menjadi contoh yang baik untuk ditiru daerah lain.
Sementara 12 kabupaten/kota lain, kata dia, masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, termasuk perumahan yang telantar karena pengembang lepas tanggung jawab.
Rusidah mengatakan bahwa kolaborasi percepatan PSU ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PSU.
“Penanganan PSU harus terstruktur dengan dukungan lintas sektor. Kami berharap kabupaten/kota segera menindaklanjuti sehingga pengelolaan permukiman di Kalsel semakin berkualitas,” ujar Rusidah.
Baca juga: Kalsel perkuat tata kelola bantuan rumah berkualitas bagi masyarakat