Banjarbaru (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kg yang diduga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama saat menggelar rangkaian Operasi Antik Intan 2025 pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Senin, mengatakan kronologis mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Tim Direktorat Pidana AHU audiensi layanan keterangan ahli bersama Polres Banjarbaru
“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,” jelas Pius di Markas Polres Banjarbaru, Senin.
Pius kembali menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah MR kembali mendapatkan barang bukti sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu.
"Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Kapolres Banjarbaru juga mengatakan total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Bukan itu saja, tegas Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Baca juga: Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi
Sebelumnya, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 Polres Banjarbaru mengungkap ada sekitar 23 Kasus Narkoba yang diungkap jajarannya, dengan 26 tersangka diamankan, dalam periode 17–30 Juni 2025.
"Jadi total semuanya ada 23 kasus penyalahgunaan narkoba, 26 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi," katanya.
Selain itu, dengan hasil pengungkapan ini rinciannya yaitu Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap 13 kasus, dengan 16 tersangka, dan barang bukti 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi.
Sedangkan, Polsek Banjarbaru Utara dua kasus, dua tersangka, dengan barang bukti 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka tiga kasus dengan tiga tersangka (6,65 gram sabu), Polsek Liang Anggang tiga kasus (tiga tersangka dan 12,8 gram sabu delapan butir ekstasi), Polsek Aluh-Aluh (satu kasus, satu tersangka, 1,04 gram sabu), Polsek Beruntung Baru (satu kasus, satu tersangka, dan 1,11 gram sabu).
Baca juga: Wali Kota Lisa: Polres Banjarbaru berdedikasi tinggi bangun daerah
