Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 96 gram sabu-sabu gagal beredar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan setelah Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru menangkap seorang pengedar.
"Tersangka berinisial ZA (29) ditangkap pada Rabu (19/1) di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru saat melakukan transaksi," terang Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede di Banjarbaru, Kamis.
Dijelaskan dia, awalnya Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba di sekitar Landasan Ulin.
Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran laju motor pelaku pun berhasil dihentikan di sekitar Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
"Pelaku sempat membuang plastik hitam kemudian melakukan pencarian dan saat ditemukan ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 96 gram," jelas Yuda mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid.
Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka warga Banjarmasin itu.
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Upaya peredaran narkoba terus dilakukan, kami berterima kasih kepada masyarakat atas peran sertanya memberikan informasi," timpalnya.
Yuda pernah menorehkan prestasi mengungkap 1 kilogram sabu-sabu sewaktu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut pada 8 Mei 2020 hingga menerima penghargaan Kapolda Kalsel kala itu Irjen Pol Nico Afinta.
Macan BarBar gagalkan peredaran 96 gram sabu-sabu
Kamis, 20 Januari 2022 18:10 WIB
Tersangka berinisial ZA (29) ditangkap pada Rabu (19/1) di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru saat melakukan transaksi