"Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile mulai tanggal 1 Maret," ujar Kasat Lantas Polresta Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Kapolda Kalsel Puji Sistem "siharat" Banjarbaru
Baca juga: Kapolda Kalsel Puji Sistem "siharat" Banjarbaru
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa telepon genggam (handphone) dari Mabes Polri yang dibawa personel satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan.
Dijelaskan, melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.
"Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara," ucap Angga.
Menurut dia, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Kembali Tangkap Napi Kabur Dari Lapas Banjarbaru
Baca juga: Polresta Banjarmasin Kembali Tangkap Napi Kabur Dari Lapas Banjarbaru
"Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK," katanya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.
"Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja," pesannya.
Ditambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan selain bagi diri pengendara juga bagi orang lain sehingga sama-sama menjaga agar aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Satu Napi Lapas Banjarbaru Menyerahkan Diri