Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu hadir sebagai saksi ketujuh memberikan keterangan secara daring di ruang sidang Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis, dalam agenda pemeriksaan dua saksi anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis tersebut.
Baca juga: Dua saksi diperiksa terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
“Kenapa saksi tidak memberitahukan ke pimpinan atau senior setelah mengetahui terdakwa melakukan pembunuhan ?”, kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F dalam persidangan.
Kelasi Satu Vicky mengaku takut kepada terdakwa jika melaporkan pembunuhan tersebut, karena menurut saksi bahwa terdakwa bisa marah, di samping itu terdakwa juga memiliki keahlian bela diri sehingga membuat saksi tidak berani buka suara.
“Pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, setelah kejadian tepatnya pada malam hari bertemu di Balikpapan, dan terdakwa mengatakan ke saya kalau dia sudah membunuh Juwita,” ujar Vicky.
Saat mendengar keterangan dari Jumran, ia mengaku kaget dan takut karena jauh hari sebelumnya, saksi sudah mengetahui niat terdakwa untuk membunuh jurnalis tersebut.
“Sebelum memberitahu sudah membunuh korban, sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa dia sudah menculik korban seolah-olah seperti operasi pasukan khusus,” ungkap Vicky.
Padahal, kata dia, sebelumnya terdakwa pernah meminta saran dari dia terkait hubungan asmara terdakwa dengan korban. Saat itu, terdakwa bertanya kepada Vicky terkait tuntutan keluarga korban agar bertanggung jawab kepada korban setelah pihak keluarga mengetahui terdakwa sudah membawa korban checkin di sebuah hotel di Banjarbaru.
Baca juga: Oknum TNI AL rela gadaikan motor Rp15 juta untuk operasional bunuh jurnalis
Pada persidangan, Vicky mengaku memberikan saran kepada terdakwa lebih baik bertanggung jawab menikahi korban dan mengurungkan niat untuk membunuh. Namun, terdakwa diam dan tidak melanjutkan pembahasan tersebut.
Majelis hakim berkali-kali melontarkan pertanyaan apakah saksi mengetahui risiko perbuatan yang tidak melaporkan kepada pimpinan atas perbuatan terdakwa. Namun, saksi hanya mengangguk dan diam dengan beberapa pertanyaan dari hakim.
Majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.
Odmil Banjarmasin memerintahkan petugas membawa terdakwa untuk kembali ditahan di dalam sel pengadilan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada Senin (19/5) dalam agenda pemeriksaan tiga saksi lain.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Diketahui, jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Oknum TNI AL diduga rayu hubungan badan sebelum habisi nyawa jurnalis