Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, meringkus dua pelaku judi dadu pada Senin dini hari pada pukul 00.05 Wita.
"Mereka berdua tertangkap tangan pada saat bermain judi dadu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, kedua pelaku diringkus berserta barang bukti kejahatan yang diketahui berupa tiga biji dadu, satu piring kecil warna putih, satu tempat sabun dan uang tunai senilai Rp781.000.
Sedangkan untuk nama kedua pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Suriyansyah als Suri (45) dan Muhammad Nor als Atoi (34) keduanya warga Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Suri dan Atoi diringkus saat bermain judi dadu di Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT28 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur," tuturnya di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, karena tertangkap tangan beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan maka mereka digiring ke Polsekta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses pemeriksaan selanjutnya," ujar pria alumni Akpol 1993.
Hasil penyidikan sementara Suri dan Atoi ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Polsekta Banjarmasin Timur Ringkus Dua Pejudi Dadu
Senin, 29 Mei 2017 20:43 WIB
Mereka berdua tertangkap tangan pada saat bermain judi dadu,