Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaraan melebihi beban muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Kartoyo SM mengatakan hal itu saat Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Warga Balangan mengadu ke DPRD masalah ODOL
"Kami meminta Dishub Kalsel menertibkan ODOL," ujar Kartoyo.
Sesuai rekomendasi DPRD Kalsel, Kartoyo menjelaskan ODOL merupakan bentuk pelanggaran hukum yang menimbulkan dampak atau banyak masalah antara lain kerusakan jalan serta risiko kecelakaan.
Untuk itu, upaya penertiban ODOL tersebut, Kartoyo menyebutkan Dishub Kalsel bisa bekerja sama dengan pihak terkait, seperti kepolisian serta Balai Jalan Besar dan pihak lainnya
Selain itu, Dishub Kalsel juga harus mengoptimalkan peran serta fungsi jembatan timbang sebagai penimbangan muatan dan media edukasi bagi pengemudi angkutan agar tidak melanggar hukum.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel tindak 376 ODOL bahayakan pengguna jalan
"Kemudian daripada itu, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalulintas terutama berkaitan dengan ODOL," tutur Kartoyo.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman menilai rekomendasi tersebut merupakan hal positif sebagai upaya bersama untuk perbaikan.
"Rekomendasi DPRD Kalsel terhadap LKPj 2024 akan kami tindaklanjuti guna kemaslahatan kita bersama," ujar Hasnuryadi.
Lebih lanjut,.Hasnuryadi meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov Kalsel agar memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing.
"Kita harapkan Kalsel ke depan lebih baik lagi. Oleh karenanya pula perlu kerja sama dan sinergi dengan pihak terkait," ucap Hasnuryadi.
Baca juga: Pengawasan truk "ODOL" diharapkan lebih maksimal