Balangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melarang kegiatan warung malam atau sering disebut warung jablay beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Balangan nomor 180/44/Kum/2017 tentang menjaga ketertiban dan keamanan pada bulan suci ramadhan 1438 Hijriyah di Kabupaten Balangan
Bupati Balangan H Ansharuddin, dengan tegas memberikan larangan bagi pemilik warung jablai untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.
Dikatakan, dalam rangka untuk memelihara kesucian bulan Ramadhan di Balangan, dari yang dapat menimbulkan dampak negatif sosial budaya kemasyarakatan, warga diminta tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang menodai kecusian bulan penuh berkah ini.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan, antara lain, larangan membuka restoran, warung makan sebelum pukul 17.00 Wita sesuai pasal 3 ayat 1.
Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman di pasar Ramadhan atau lokasi lainnya sebelum pukul 14.00 wita sesuai pasal 3 ayat 2.
Dilarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan dan kembang api, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan menurut Peraturan Perundang-Undangan sesuai pasal 4 ayat 1.
Setiap orang dilarang membunyikan meriam bambu sesuai pasal 5. Menutup tempat-tempat hiburan malam/warung malam atau warung remang-remang atau warung jablay yang mempekerjakan wanita berbusana minim sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan tuna susila.
Saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama berkegiatan di bulan suci Ramadhan.
Untuk itu tambah H Ansharuddin, agar setiap warga dan setiap pemeluk agama serta aliran kepercayaan, agar saling menghormati dan menghargai, tetap kompak dan bersatu demi menjaga "Bumi Sanggam" tetap kondusif sekaligus menjaga kesatuan dan persatuan.