Martapura (ANTARA) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan Said Idrus Al Habsyi menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana didampingi dua unsur pimpinan dewan memimpin rapat paripurna penyampaian dua buah raperda yang diusulkan itu di gedung DPRD Banjar di Martapura, Kamis.
"Dua buah raperda itu yakni raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda)," ujar wabup usai rapat.
Menurut wabup, transportasi merupakan salah satu kunci untuk mendukung pembangunan daerah sehingga diperlukan peraturan yang menyeluruh atau komprehensif agar aturannya jelas.
Wabup menjelaskan, perlu adanya peraturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan perhubungan yang tidak hanya mengatur masalah transportasi darat tetapi juga sungai maupun udara.
"Secara keseluruhan sistem transportasi yang lebih baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan akses ekonomi dan diperlukan payung hukum untuk mengaturnya," ujar dia.
Disebutkan wabup, untuk penyertaan modal ke Bank Kalsel karena bank milik pemerintah itu memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus dengan motto percepatan pembangunan daerah di Kalsel.
"Selain itu, Bank Kalsel juga berperan mengembangkan dan menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan keuangan bagi daerah," ungkap Said.
Dikatakan, peran Bank Kalsel lainnya adalah menghimpun dana serta menjalankan keuangan daerah dan kaidah bisnis perbankan sehingga dilakukan kajian administrasi dan menelaah kaidah bisnis tersebut.
"Pemkab Banjar berencana untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel dalam bentuk penyertaan modal daerah seperti yang selama ini berjalan," katanya.