Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2024.
"Rekomendasi ini merupakan wujud dan kepedulian DPRD selaku wakil masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan wujud check and balance yang saling bersinergi, melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat," kata Syairi Muhklis, di Kotabaru, dilaporkan Kamis.
Baca juga: Ketua Pansus serahkan laporan pansus LKPj Kabupaten HST 2024
Dikatakan berbagai saran dan masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan peningkatan efisiensi, efektivitas, produktifitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah fungsi pengawasan legeslatif terhadap jalnnya pemerintahan daerah kami terima dengan baik.
Dia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi DPRD yang dianggap sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Wabup menegaskan bahwa rekomendasi ini akan menjadi acuan penting dalam perencanaan program dan kegiatan di tahun-tahun selanjutnya.
Rekomendasi ini tentu menjadi referensi serta bahan koreksi Pemkab Kotabaru serta akan dipelajari, dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan serta tahun berikutnya, penyusunan kebijakan strategis bagi pembangunan Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Khairil Anwar, membacakan rekomendasi DPRD dan menyampaikan sejumlah catatan penting untuk menjadi perhatian.
"Ada sebanyak 51 Rekomendasi DPRD Kotabaru, terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, di antara rekomendsi tersebut mencakup sektor keamanan dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Administrasi Kependudukan.
Selain itu, Pengadaan Kantor Imigrasi dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Digitalisasi.
Baca juga: DPRD HST sampaikan rekomendasi LKPj Pemkab 2024
Perbaikan Infrastruktur jalan dan jembatan, Air Bersih, Lapangan pekerjaan, Permasalahan stunting, Kesehatan, dan Sosial.
Masalah peternakan, Perikanan, Pertanian, Pengelolaan Sampah, dan Pemanfaatan Aset Daerah serta sektor layanan dasar lainnya.