Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Astry Anggiady Risa menyebutkan penempatan berdasarkan data domisili yang tercatat pada sistem Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang menjadi rujukan pemerintah pusat saat proses seleksi.
Baca juga: 297 PPPK Tapin akan dilantik
"Penempatan mengacu pada domisili namun, jika di sekolah wilayah domisili sudah ada guru PNS maka calon PPPK akan ditempatkan di sekolah terdekat dari domisili calon PPPK," ujar Astry saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu.
Ia menambahkan kebijakan penempatan berdasarkan domisili ini diambil guna memudahkan adaptasi guru sekaligus pemerataan kualitas pendidikan di daerah.
Baca juga: Pemkab Tapin catat 1.044 non ASN ikuti seleksi PPPK
Astry menjelaskan dari total 100 formasi jabatan fungsional guru di Kabupaten Tapin tercatat sebanyak 77 telah terisi, sedangkan 23 formasi lainnya masih belum terisi dan direncanakan akan dibuka kembali pada seleksi tahap kedua yang akan dilaksanakan BKPSDM Tapin.
"Dinas Pendidikan hanya bertugas sebagai penerima tenaga pengajar, seluruh proses seleksi dan penempatan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan BKPSDM," kata Astry.
Dengan kebijakan berdasarkan domisili, Astry berharap para guru PPPK dapat mengajar di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal, sehingga mampu memberikan kontribusi secara maksimal tanpa harus menghadapi tantangan geografis yang berat.
Baca juga: Pemkab Tapin berikan orientasi 279 PPPK sebelum mengabdi
Pewarta: Muhammad Rastaferian PasyaEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.