Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atas putusan sela Pengadilan Negeri Rantau yang membatalkan dakwaan perkara dugaan penambangan ilegal tanah urug di kawasan Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
Kasi Pidana Umum Rudi Purwanto di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis, menyebutkan pihaknya segera menindaklanjuti putusan hakim tersebut sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: Kajari: Perkara yang diselesaikan didominasi kasus narkoba
“Jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Dan memori banding sudah kami sampaikan melalui PN Rantau,” ujar Rudi.
Menanggapi permintaan penasihat hukum terdakwa agar barang bukti berupa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan, Rudi mengatakan, dokumen HGU tersebut masih berada di Kejari Tapin.
“Kami pertimbangkan permohonan penasihat hukum, sebab jika memori banding diterima, proses sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hartinudin, menilai dokumen HGU yang disita tidak berkaitan dengan perkara, keberadaan dokumen itu berpengaruh terhadap kepastian hukum investasi di kawasan perumahan.
“Nasabah ingin mengetahui legalitas kawasan perumahan, sehingga dokumen HGU itu diperlukan. Besok kami ajukan lagi surat permohonan,” ujarnya.
Majelis Hakim PN Rantau sebelumnya mengabulkan eksepsi dua terdakwa, Roni Azhar (42) dan Umar alias Boy (43), warga Tabalong. Dalam putusan sela, hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur (obscuur libel) sehingga batal demi hukum.
Baca juga: EL Banua Kreatif kembalikan dana video profil desa Rp210 juta ke Kejari Balangan
Kedua terdakwa yang semula didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba itu dibebaskan, dengan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
