“Regulasi yang kami harmonisasi yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Hulu Sungai Selatan (Perseroda),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat berdamai
Alex menegaskan pentingnya forum harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat, dapat diimplementasikan secara efektif, akuntabel, serta memberi manfaat nyata.
Menurut dia, pembahasan dilakukan secara rinci mulai dari kesesuaian dengan ketentuan peraturan lebih tinggi, konsistensi istilah hukum, hingga implikasi penerapan di lapangan.
Tim Kanwil Kemenkumham juga memberi masukan teknis memperkuat aspek normatif dan memperjelas substansi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten HSS Zulkipli mengapresiasi terhadap fasilitasi yang diberikan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel: PPNS baru perkuat penegakan hukum pada bidang khusus
Ia menilai harmonisasi menjadi langkah penting agar Raperda tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil daerah.
“Harapannya, regulasi ini dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memperkuat perekonomian daerah,” ujarnya.
Zulkipli menjelaskan, Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk menyesuaikan nomenklatur, menggabungkan beberapa urusan, dan menetapkan tipe perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun Raperda Penambahan Penyertaan Modal bertujuan memperkuat permodalan PT BPR Hulu Sungai Selatan guna mendukung ekspansi layanan kredit, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan modal sebesar Rp6,89 miliar secara bertahap.
Baca juga: DWP Kanwil Kalsel berkontribusi dukung program Kementerian Hukum
Pewarta: FirmanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026