Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berharap agar oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat hukum seberat-beratnya.
Menurut dia, hukuman berat perlu agar menjadi peringatan bagi oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
Baca juga: Jurnalis korban pembunuhan dikenal ceria dan mudah bergaul
"Jadi, terhadap siapa pun tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, mudah-mudahan segera diusut tuntas. Kalau memang sudah ada pelakunya, diberikan hukuman seberat-beratnya," ucap Arifah saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis.
Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberi atensi kasus tersebut.
"Kami baru dengar memang beritanya. Akan tetapi, yang pasti kami turut prihatin karena sebetulnya kejadian yang sangat tidak manusiawi ini tidak boleh terjadi terhadap siapa pun, bukan hanya kepada jurnalis," katanya.
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Oknum Lanal Balikpapan diduga terlibat pembunuhan jurnalis di Kalsel
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," kata Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3).
Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada 22 Maret 2025.
Baca juga: Kasus kematian jurnalis Juwita diharapkan segera terungkap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA berharap pembunuh jurnalis di Banjarbaru dihukum berat