Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus dua orang buruh yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.
"Kedua pria yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas itu kami ringkus beserta barang bukti satu paket sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasi, Senin.
Dia mengatakan, kedua pelaku itu diringkus pada Kamis (20/4) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, saat mereka berada di wilayah Banjarmasin.
Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui bernama M Auni alias Auni (34) Buruh Bangunan, warga Jalan Veteran Gang Raymaha Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.
Pelaku selanjutnya bernama, Murjani alias Jani (35) Buruh Bangunan, warga Jalan Keramat Kel. Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.
"Mereka berdua Auni dan Jani tertangkap tangan saat ingin mengedar sabu-sabu," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu
Terus dikatakannya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu paket sabu-sabu diamabkan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara Auni dan Jani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Buruh Edar Narkotika
Selasa, 25 April 2017 10:07 WIB