Batulicin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar dua jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda pada awal Januari 2026 seberat 1,4 kg.
"Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 1,4 kg serta mengamankan tiga pelaku dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, dilaporkan di Batulicin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel sita 379 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama di 2025
AKBP Khairul Basyar atau mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel itu menjelaskan, keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu merupakan hasil kerja intelijen yang terukur serta dukungan laporan masyarakat.
Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (36) pada Minggu (11/01/2026).
Dari tersangka, tim menyita dua paket sabu dengan berat total 101,31 gram beserta alat pendukung. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut akan disalurkan kepada pihak lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke aktor intelektualnya," jelas Khairul.
Pada Sabtu (17/01/2026), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial F (35) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 263,62 gram.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga ke Kota Samarinda dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial G (35). Di lokasi, petugas menyita sabu seberat 1.081,38 gram, dan itu barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat pengemasan, timbangan digital, alat pres, kendaraan bermotor, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi.
Seluruh tersangka ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres Kukar menegaskan perang terhadap narkotika memerlukan keterlibatan masyarakat.
"Setiap laporan dari masyarakat adalah kontribusi penting dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.
Baca juga: Polhukam kemarin dari peredaran 1,4 kilogram sabu hingga korupsi
Polres Kukar memastikan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
