Kandangan, (Antaranews Kandanga) Aliran sesat yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) karena bertentangan dengan ajaran Agama Islam secara resmi dinyatakan bubar dan dihentikan, hal ini berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra bertempat di Aula Polres HSS, Rabu (19/4).
Pertemuan yang sekaligus digelar dialog terbuka mengupas aliran yang sesat dan menyesatkan ini menghadirkan dua tokohnya yaitu Jamberi, warga Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan dan Juhdari, warga Dusun Tangang Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang beserta beberapa pengikutnya.
Sempat terjadi dialog panjang terkait ajaran keduanya yang menyimpang dari akidah, mulai dari ibadah salat, puasa dan haji bahkan shalat ju'mat yang pelaksanaannya tidak lazim, untuk memberi pencerahan Polres HSS menghadirkan pula Ketua MUI HSS KH Muhyar Dahri dan KH. Riduan atau Guru Kapuh, dalam tausiyahnya Guru Kapuh meluruskan beberapa pendapat yang menyimpang karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi orang kebanyakan yang kemudian salah tafsir dalam melaksanakan ajaran agama.
Kedua tokoh kemudian melunak setelah mendengarkan berbagai penjelasan dan arahan baik para ulama, begitupun Kapolres meminta kedua tokoh dan para pengikutnya agar dalam belajar agama merujuk pada Al Qur'an dan Hadist serta pendapat para ulama, tidak menggunakan dalil lain yang tidak lazim dan bentuk peribadatan yang menyimpang dari yang digariskan syariat Islam.
Sebelum kedua tokoh dari aliran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI HSS ini membuat pernyataaan akan menghentikan pengajian dan pengajaran sesatnya, Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah juga mengharapkan keduanya secara ikhlas melakukannya dan belajar agama lagi secara benar sehingga tidak akan terulang lagi dimasa akan datang.
"Aliran sesat ini dilaporkan meresahkan oleh masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti Bakorpakem, MUI sudah menyatakan aliran ini sesat menyesatkan dan ikhlaskah kalau pengajian untuk dibubarkan?",tanya Wabup kepada Jamberi dan Juhdari.
Keduanya menyatakan siap untuk menghentikan pengajiannya yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditangan tangani keduanya dan perwakilan pengikutnya, diketahui dan disaksikan Kapolres HSS, Wabup HSS, Dandim 1003 Kandangan Letkol Infanteri Gufron, Kejari Kandangan yang juga Ketua Bakorpakem Andin Adhiyaksantoro, Ketua PN HSS, Kepala Kemenag HSS H. Matnur, Kepala BPBD dan Kesbangpol HSS Efran, Ketua MUI HSS KH Mukhyar Dahri dan KH. M. Riduan.
Dalam pernyataan tersebut memuat beberapa hal yang antara lain keduanya menyatakan bahwa berdasarkan Tausiah MUI HSS dan Peringatan Bakorpakem HSS ajaran tersebut sesat dan menyesatkan, bersedia untuk menghentikan kegiatan pengajian dan penyebaran ajaran yang dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Selanjutnya, keduanya bersama pengikut bersedia untuk bertaubat dan kembali mengikuti ajaran Islam yang benar sesuai dengan Al Qur'an, Al Hadist, dan Kaidah-kaidah Islamnya dan menyatakan pernyataan dibuat dengan kesadaran sendiri dan apabila kemudian hari melanggar atau menyimpang dari pernyataan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesuai pertemuan dan dialog dilakukan, Kapolres HSS mengajak semua peserta kegiatan termasuk Jamberi dan Juhdari dan para pengikutnya untuk menunaikan Shalat Zuhur Berjamaah di Mesjid yang berada di Mapolres HSS.