Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan validasi dan verifikasi data terhadap pegawai Non-Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang Pemprov Kalsel sebagai mana arahan pimpinan, baik Gubernur, Sekda, bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyelesaian tenaga Non-ASN yang harus sudah diselesaikan per Desember 2024,” kata Kepala Biro Organisasi Setda Kalsel Galuh Tantri Narindra, di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kehadiran kapal wisata pinisi diharapkan bisa menambah PAD Kalsel
Ia menjelaskan aturan tersebut terus akan diterapkan, sehingga pada tahun 2025 ini Pemprov Kalsel melakukan beberapa langkah atau tahapan, dalam hal ini kolaborasi antara Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD.
“Kemudian kita ketahui tenaga Non-ASN ini ada beberapa yang diproyeksikan untuk menjadi PPPK, pada gelombang yang kedua dari hasil pendataan awal itu ada 2.500, kita harapkan bahwa yang bisa masuk itu adalah mereka yang bekerja lebih dari 2 tahun,” lanjutnya.
Tenaga Non-ASN tersebut selanjutnya dilakukan pembuktian orangnya, baik itu kebenaran data dan orang yang bersangkutan, kemudian masa kerja yang didukung dengan bukti-bukti atau berkas-berkas, sehingga nantinya akan masuk di dalam database, terkecuali yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksanaan validasi dan verifikasi di Gedung Idham Chalid Banjarbaru ini pun dilakukan dengan bertahap. Ini simulasi awal dimana kelompok kerja (pokja) yang bertugas untuk mengumpulkan hasil verifikasi data tenaga Non-ASN.
Baca juga: Gubernur Muhidin luncurkan Kapal Layar Wisata Pinisi di Sungai Barito
Disebutkan, data tenaga Non-ASN di lingkungan Pemprov Kalsel berkisar 10.000 sampai 11.000 orang.
Pada hari pertama validasi dan verifikasi diikuti oleh 1.700 tenaga Non-ASN, terdiri dari seluruh biro di Setda Provinsi Kalsel, Inspektorat Daerah serta sejumlah dinas, termasuk sekolah.
Tantri juga memastikan tahapan ini tidak ada tenaga Non-ASN yang tertinggal, sehingga masing-masin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengikuti tahapan ini dengan bertahap atau bergiliran.
“Tidak ada yang ditinggal, semua akan divalidasi dan diverifikasi, kita minta semuanya harap bersabar, tunggu kesempatannya, nanti surat akan disampaikan ke seluruh SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Kalsel berikan "BK Award"