Banjarmasin (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan siap memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang nakal atau yang menjual harga LPG 3 kg tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Apabila ada ketahuan ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg tidak sesuai HET maka kami berikan sanksi tegas hingga sanksi terberat pemutusan hubungan usaha," ucap Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Banjarmasin, Senin
Baca juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg sepenuhnya di pangkalan resmi
Dia mengharapkan dengan adanya ketetapan dari pemerintah terkait LPG 3 kg ini benar benar dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Dengan adanya kebijakan ini sehingga tidak dimanfaatkan oleh masyarakat tertentu atau golongan yang secara ekonomi lebih mampu.
"Kami berharap masyarakat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa mengawasi jalannya tata niaga LPG 3 kg ini, agar tujuan akhir dari kebijakan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran dari subsidi ini," harapnya.
Edi Mangun juga mengatakan pemerintah melainkan Kementerian ESDM telah menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM, terkait distribusi LPG 3 kg.
Baca juga: Pertamina nyatakan tak ada kenaikan harga LPG 3 kg
Bukan itu saja masyarakat juga diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi yang telah disiapkan oleh Pertamina.
"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Edi Mangun.