"Pemkot Banjarmasin banyak memiliki aset tanah, dokumennya harus bisa dirapikan, ini masuk poin penting dalam pembahasan Raperda arsip," ujar Aliansyah di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pansus Raperda kearsipan Banjarmasin bahas dokumen COVID-19
Aliansyah yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, menyatakan pembahasan mendetail Raperda yang dilakukan legislatif dan eksekutif menyangkut aset-aset penting untuk di lestarikan dalam kearsipan, termasuk dokumen pertanahan.
Sebagai kota yang berusia 498 tahun, ucap dia, tentu banyak aset pertanahan milik pemerintah di sini, tidak hanya milik pemerintah kota, namun juga provinsi dan tanah milik negara.
"Apakah masih ada dokumennya, dengan aturan yang dibuat ini, moga semua bisa dirapikan, dilestarikan, hingga transparan," ujarnya.
Selain itu juga banyak arsip lainnya di Kota Banjarmasin yang harus dilindungi, disimpan dengan baik dengan payung hukum yang kuat pula dengan Perda.
"Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah," paparnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin finalisasi Raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal dan 11 bab
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyampaikan, dengan tercipta pola kearsipan yang tertata baik serta mudah diakses, merupakan cerminan dari pengelolaan data rekam yang baik, bentuk video, audio maupun digital.
Dia menyatakan, arsip itu sangat penting, karena ini juga berkaitan dengan kekayaan daerah, selain terkait perjalanan sejarah kemajuan pembangunan kota ini.
"Kekayaan daerah itu apa? Misalnya berapa surat berharga yang dimiliki pemerintah daerah, berapa sertifikat tanah yang dimiliki pemerintah daerah, demikian juga nilai bangunan di daerah ini," kata dia.
Menurut Ikhsan, arsip semua ini masih belum lengkap tersimpan, hingga tidak bisa dilihat faktanya, karenanya dengan dibuatnya peraturan ini diharapkan bisa lebih maksimal untuk mengumpulkan arsip berharga itu.
Baca juga: DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025