Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat pimpinan bersama pihak eksekutif membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi (HAF), di Kandangan, mengatakan rapat pimpinan kerja dilakukan untuk membahas raperda penyertaan modal BPR dan Raperda PBG, atau yang dulu dikenal dengan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hasil rapat pimpinan dengan eksekutif ini akan dilanjutkan lagi pembahasannya oleh masing-masing Komisi DPRD HSS,” ujar HAF didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan dalam keterangan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kamis.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wabup terpilih
Dijelaskan HAF, dalam rapat membahas Raperda penyertaan modal BPR sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BPR harus memiliki modal sebesar Rp6 miliar.
Sementara modal BPR saat ini hanya ada Rp4,1 milyar, sehingga perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar Rp2 miliar.
“Apabila kita ingin melanjutkan BPR tetap beroperasi, maka kita harus memberikan penyertaan modal sekitar Rp2 miliar lagi,” ujarnya.
Baca juga: Risma Fakhriyatni PAW anggota DPRD HSS gantikan Yopie Alfiani
Selain itu, terkait pembahasan Raperda PBG telah dibahas secara detail pasal-per pasal, untuk menghindari kecolongan terhadap tarif yang akan diberlakukan.
Ditambahkan HAF, pihaknya dari DPRD HSS tidak mau lagi kecolongan, sehingga pembahasan Raperda PBG ini dilakukan detail per pasal, agar tarif retribusinya tidak memberatkan masyarakat.