Padang (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas setiap aparatur di kementerian tersebut apabila terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.
"Kalau ada laporan ke saya, ada yang pungut-pungut dan terbukti akan saya turunkan tim untuk menyikatnya," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Irjen Faisal saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Tasyakuran Hari Amal Bakti Kemenag Ke-79 di Padang.
Oleh karena itu, Faisal mengingatkan agar seluruh aparatur Kemenag RI dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota tidak berniat atau sampai melakukan praktik pungli.
Di hadapan aparatur Kemenag Provinsi Sumbar Faisal mengatakan telah mencopot kepala kantor wilayah karena terbukti menerima uang haram (pungli). Langkah tegas itu diharapkan menjadi peringatan bagi setiap pejabat atau aparatur Kemenag lainnya agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan serta arahan menteri dan Presiden.
"Sikap dan langkah ini kita lakukan karena ingin mewujudkan Kementerian Agama yang bersih," kata dia menegaskan.
Secara spesifik ia juga menyampaikan rekapitulasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar rentang waktu 2023-2024. Dari data yang masuk terdapat enam jenis pelanggaran yang disorotinya.
Rinciannya 11 penyalahgunaan wewenang, 18 praktik korupsi atau pungli, 10 laporan terkait kepegawaian, delapan aduan mengenai tata laksana dan regulasi, tiga pelanggaran terkait hukum/peradilan dan dua pelanggaran umum.
"Jadi selama dua tahun terakhir ada 52 aduan masyarakat di Sumbar yang masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Aduan yang paling banyak itu yakni terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.
Baca juga: Itjen Kemenag tekankan empat poin layanan maksimal bagi masyarakat
Baca juga: Itjen Kemenag tindaklanjuti 906 pengaduan masyarakat sepanjang 2024
Baca juga: Irjen Kemenag instruksikan seleksi petugas haji dilakukan transparan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat